• About
  • History
  • Contact

MTs Satu Atap Al-Hidayah Batu

  • Home
  • Profil Madrasah
    • Sambutan Ketua Yayasan
    • Profil Kepala Madrasah
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Sasaran
    • Guru dan Staff
    • Program unggulan
    • Predikat / Prestasi Madrasah
    • Job Discription
  • Kurikulum
    • Proker Kurikulum
    • Kurikulum Nasional
  • Kesiswaan
    • Proker Kesiswaan
    • Bimbingan dan Konseling
    • Prestasi Siswa
    • Peserta Didik
    • OSIS
    • Ekstrakulikuler
  • Sarana Prasarana
    • Proker Sarpras
  • Humas
    • Proker Humas
    • Komite Madrasah
  • Personalia
    • Prestasi PTK
    • Data PTK
  • Galeri
  • PPDB
    • Proker PPDB
    • Brosur PPDB
    • CP Panitia PPDB
    • Hasil USM PPDB
    • Pengumuman PPDB
  • Info
Home » Permendikbud » Lamp Permendikbud No. 54

Lamp Permendikbud No. 54

Add Comment
Permendikbud
Minggu, 12 Oktober 2014
SALINAN

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

C. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SD/MI/SDLB/Paket A Dimensi Kualifikasi Kemampuan Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.

Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.

Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.

III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMP/MTs/SMPLB/Paket B Dimensi Kualifikasi Kemampuan Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

SMP/MTs/SMPLB/Paket B Dimensi Kualifikasi Kemampuan Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.

Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.

IV. KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Dimensi Kualifikasi KemampuanSikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.

Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



MOHAMMAD NUH



Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 1958091519850310014

Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala balitbang
Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Ketua BSNP
Sesjen
Tweet
Title : Lamp Permendikbud No. 54
Description : SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DA...
Rating : 5

0 Response to " Lamp Permendikbud No. 54 "

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

  • PROFIL MADRASAH
    Nama Sekolah :  MTs Satu Atap AL-HIDAYAH Alamat : Jalan  : Patimura Gg. VI No. 300 RT 008 RW 007 Desa / Kecamatan  : Batu ...
  • lampiran-ii-pedoman-pengembangan-muatal-lokal
    LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN ...
  • lampiran-iii-pedoman-kegiatan-ekstrakurikuler
    LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN...

Mengenai Saya

mts satu atap al-hidayah batu
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

Menu - Cloud

Evaluasi Diri Madrasah ( 8 ) Galeri ( 16 ) Guru dab Staff ( 1 ) Juknis Sekolah ( 2 ) Kegiatan Sekolah ( 9 ) Kompetensi Siswa ( 7 ) Kurikulum ( 3 ) Lampiran ( 7 ) Manajemen K13 ( 1 ) Penilaian K13 ( 3 ) Permendikbud ( 20 ) Permendiknas ( 5 ) Profil Kepala Madrasah ( 1 ) Sejarah Singkat ( 1 ) Silabus ( 1 ) Struktur Organisasi ( 2 )

Top Post

  • PROFIL MADRASAH
    Nama Sekolah :  MTs Satu Atap AL-HIDAYAH Alamat : Jalan  : Patimura Gg. VI No. 300 RT 008 RW 007 Desa / Kecamatan  : Batu ...
  • lampiran-ii-pedoman-pengembangan-muatal-lokal
    LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN ...
  • lampiran-iii-pedoman-kegiatan-ekstrakurikuler
    LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN...
Copyright 2014 MTs Satu Atap Al-Hidayah Batu - All Rights Reserved almirza