• About
  • History
  • Contact

MTs Satu Atap Al-Hidayah Batu

  • Home
  • Profil Madrasah
    • Sambutan Ketua Yayasan
    • Profil Kepala Madrasah
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Sasaran
    • Guru dan Staff
    • Program unggulan
    • Predikat / Prestasi Madrasah
    • Job Discription
  • Kurikulum
    • Proker Kurikulum
    • Kurikulum Nasional
  • Kesiswaan
    • Proker Kesiswaan
    • Bimbingan dan Konseling
    • Prestasi Siswa
    • Peserta Didik
    • OSIS
    • Ekstrakulikuler
  • Sarana Prasarana
    • Proker Sarpras
  • Humas
    • Proker Humas
    • Komite Madrasah
  • Personalia
    • Prestasi PTK
    • Data PTK
  • Galeri
  • PPDB
    • Proker PPDB
    • Brosur PPDB
    • CP Panitia PPDB
    • Hasil USM PPDB
    • Pengumuman PPDB
  • Info
Home » Permendikbud » Permendikbud No. 54

Permendikbud No. 54

Add Comment
Permendikbud
Minggu, 12 Oktober 2014
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
  4. 2
  5. 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
  6. 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.



MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.



AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 712
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
Tweet
Title : Permendikbud No. 54
Description : SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PEN...
Rating : 5

0 Response to " Permendikbud No. 54 "

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

  • PROFIL MADRASAH
    Nama Sekolah :  MTs Satu Atap AL-HIDAYAH Alamat : Jalan  : Patimura Gg. VI No. 300 RT 008 RW 007 Desa / Kecamatan  : Batu ...
  • lampiran-ii-pedoman-pengembangan-muatal-lokal
    LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN ...
  • lampiran-iii-pedoman-kegiatan-ekstrakurikuler
    LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN...

Mengenai Saya

mts satu atap al-hidayah batu
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

Menu - Cloud

Evaluasi Diri Madrasah ( 8 ) Galeri ( 16 ) Guru dab Staff ( 1 ) Juknis Sekolah ( 2 ) Kegiatan Sekolah ( 9 ) Kompetensi Siswa ( 7 ) Kurikulum ( 3 ) Lampiran ( 7 ) Manajemen K13 ( 1 ) Penilaian K13 ( 3 ) Permendikbud ( 20 ) Permendiknas ( 5 ) Profil Kepala Madrasah ( 1 ) Sejarah Singkat ( 1 ) Silabus ( 1 ) Struktur Organisasi ( 2 )

Top Post

  • PROFIL MADRASAH
    Nama Sekolah :  MTs Satu Atap AL-HIDAYAH Alamat : Jalan  : Patimura Gg. VI No. 300 RT 008 RW 007 Desa / Kecamatan  : Batu ...
  • lampiran-ii-pedoman-pengembangan-muatal-lokal
    LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN ...
  • lampiran-iii-pedoman-kegiatan-ekstrakurikuler
    LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN...
Copyright 2014 MTs Satu Atap Al-Hidayah Batu - All Rights Reserved almirza