• About
  • History
  • Contact

MTs Satu Atap Al-Hidayah Batu

  • Home
  • Profil Madrasah
    • Sambutan Ketua Yayasan
    • Profil Kepala Madrasah
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Sasaran
    • Guru dan Staff
    • Program unggulan
    • Predikat / Prestasi Madrasah
    • Job Discription
  • Kurikulum
    • Proker Kurikulum
    • Kurikulum Nasional
  • Kesiswaan
    • Proker Kesiswaan
    • Bimbingan dan Konseling
    • Prestasi Siswa
    • Peserta Didik
    • OSIS
    • Ekstrakulikuler
  • Sarana Prasarana
    • Proker Sarpras
  • Humas
    • Proker Humas
    • Komite Madrasah
  • Personalia
    • Prestasi PTK
    • Data PTK
  • Galeri
  • PPDB
    • Proker PPDB
    • Brosur PPDB
    • CP Panitia PPDB
    • Hasil USM PPDB
    • Pengumuman PPDB
  • Info
Home » Permendikbud » Permendikbud No. 66

Permendikbud No. 66

Add Comment
Permendikbud
Minggu, 12 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai
dengan standar nasional pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32. tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 5/P Tahun 2013;
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
3
Tweet
Title : Permendikbud No. 66
Description : MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013 ...
Rating : 5

0 Response to " Permendikbud No. 66 "

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

  • PROFIL MADRASAH
    Nama Sekolah :  MTs Satu Atap AL-HIDAYAH Alamat : Jalan  : Patimura Gg. VI No. 300 RT 008 RW 007 Desa / Kecamatan  : Batu ...
  • lampiran-ii-pedoman-pengembangan-muatal-lokal
    LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN ...
  • lampiran-iii-pedoman-kegiatan-ekstrakurikuler
    LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN...

Mengenai Saya

mts satu atap al-hidayah batu
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

Menu - Cloud

Evaluasi Diri Madrasah ( 8 ) Galeri ( 16 ) Guru dab Staff ( 1 ) Juknis Sekolah ( 2 ) Kegiatan Sekolah ( 9 ) Kompetensi Siswa ( 7 ) Kurikulum ( 3 ) Lampiran ( 7 ) Manajemen K13 ( 1 ) Penilaian K13 ( 3 ) Permendikbud ( 20 ) Permendiknas ( 5 ) Profil Kepala Madrasah ( 1 ) Sejarah Singkat ( 1 ) Silabus ( 1 ) Struktur Organisasi ( 2 )

Top Post

  • PROFIL MADRASAH
    Nama Sekolah :  MTs Satu Atap AL-HIDAYAH Alamat : Jalan  : Patimura Gg. VI No. 300 RT 008 RW 007 Desa / Kecamatan  : Batu ...
  • lampiran-ii-pedoman-pengembangan-muatal-lokal
    LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN ...
  • lampiran-iii-pedoman-kegiatan-ekstrakurikuler
    LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN...
Copyright 2014 MTs Satu Atap Al-Hidayah Batu - All Rights Reserved almirza