STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB
I
PENDAHULUAN
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1
menyatakan bahwapendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah
kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk
mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada
StandarKompetensi Lulusan dan StandarIsi yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan dalam
PeraturanPemerintahNomor
19 Tahun 2005 tentangStandarNasionalPendidikansebagaimana telah diubah dengan
PeraturanPemerintahNomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentangStandarNasionalPendidikan.
Proses Pembelajaran
pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1.
dari pesertadidik diberi tahu
menuju peserta didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar
berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan
pendekatan ilmiah;
4.
dari pembelajaran berbasis konten
menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi.
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9.
pembelajaran yang mengutamakan
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi
keteladanan (ing ngarso sung tulodo),
membangun kemauan (ing madyo mangun
karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di
masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah
guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip
di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran.
BAB II
KARAKTERISTIK
PEMBELAJARAN
Karakteristik
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka
konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi
memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang
diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan
ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan
pendidikan.
Ketiga
ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang
berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai,
menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“
mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta.
Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar,
menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan
perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk
memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata
pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk
mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik
individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning).
Rincian gradasi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati,
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
-
|
|
Mencipta
|
Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran
tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan
dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran
tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata
pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik
proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara
keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih
dipertahankan.
Standar
Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu,
tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara
umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi
tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah
dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat
dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan
secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam
bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses
pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut
secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa
dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh
melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
BAB III
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus danRencana PelaksanaanPembelajaran
(RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber
belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang
digunakan.
Silabus merupakan acuan penyusunan
kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling
sedikit memuat:
a.
Identitas mata pelajaran
(khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket
B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket
C/ Paket C Kejuruan);
b.
Identitas sekolah meliputi nama
satuan pendidikan dan kelas;
c.
kompetensi inti, merupakan gambaran
secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang
harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas dan mata pelajaran;
d.
kompetensi dasar, merupakan
kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
terkait muatan atau mata pelajaran;
e.
tema (khususSD/MI/SDLB/Paket
A);
f.
materi pokok, memuat fakta,
konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.
pembelajaran,yaitu kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang
diharapkan;
h.
penilaian, merupakan proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik;
i.
alokasi waktu sesuai dengan
jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu
tahun; dan
j.
sumber belajar, dapat
berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain
yang relevan.
Silabus dikembangkan
berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran
tertentu.Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun
berdasarkanKD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih.
Komponen RPP terdiri
atas:
a.
identitas sekolah, yaitu nama
satuan pendidikan
b.
identitas matapelajaran atau
tema/subtema;
e.
alokasi waktu ditentukan sesuai
dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan
jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.
tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
g.
kompetensi dasar dan
indicator pencapaian kompetensi;
h.
materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi;
i.
metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.
media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk
menyampaikan materi pelajaran;
k.
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam
sekitar, atau sumber belajar lain yang
relevan;
l.
langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan,
inti, dan penutup; dan
m.
penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip
Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP
hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.
Perbedaan individual peserta
didikantara lain kemampuan awal, tingkat
intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.
Partisipasi aktif peserta didik.
c.
Berpusat pada peserta didik untuk
mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi,
inovasi dan kemandirian.
d.
Pengembangan budaya membaca dan
menulisyang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.
Pemberian umpan balik dan tindak
lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan,
pengayaan, dan remedi.
f.
Penekanan pada keterkaitan dan
keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar.
g.
Mengakomodasi pembelajaran
tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan
keragaman budaya.
h.
Penerapan teknologi informasi dan
komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan
kondisi.
BAB IV
PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses
Pembelajaran
1.
Alokasi Waktu Jam Tatap
Muka Pembelajaran
Buku
teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
a. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai
dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c. Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti
oleh peserta didik.
d. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan
kemampuan belajar peserta didik.
e. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan
keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f.
Guru memberikan penguatan dan
umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses
pembelajaran berlangsung.
g. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan
mengemukakan pendapat.
h. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i.
Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus
mata pelajaran; dan
j.
Guru memulai dan mengakhiri proses
pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup.
Dalam
kegiatan pendahuluan, guru:
a.
menyiapkan peserta didik
secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses
pembelajaran;
b.
memberi motivasi belajar
siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam
kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal,
nasional, dan internasional;
c.
mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
d.
menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.
menyampaikan cakupan materi
dan penjelasan uraian kegiatan sesuai
silabus.
Kegiatan
inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran,
dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata
pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau
saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yang menghasilkan karya berbasis
pemecahan masalah (project based
learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang
pendidikan.
Sesuai
dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah
proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan,
menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas
pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk
melakuan aktivitas tersebut.
Pengetahuan
dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain
pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam
domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu,
dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan
kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Keterampilan
diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan
dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan
hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan
pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning) dan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Dalam
kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok
melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a.
seluruh rangkaian aktivitas
pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama
menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang
telah berlangsung;
b.
memberikan umpan balik
terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.
melakukan kegiatan tindak
lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d.
menginformasikan rencana
kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
BAB V
PENILAIAN
HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian
proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai
kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian
ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan
belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak
pengiring (nurturant effect) dari
pembelajaran.
Hasil
penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program
perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling.
Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan untuk
memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan
menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
BAB VI
PENGAWASAN
PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses
pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
Pengawasan dilakukan
dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
2.
Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem
pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan
dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk
supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan
yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk
Evaluasi Diri Sekolah.
Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi
kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan
dokumentasi.
Supervisi
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian
contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam
bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan
pendidik secara berkelanjutan.
Tindak
lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1)
penguatan dan penghargaan
kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar;
dan
2)
pemberian kesempatan kepada
guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN