SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Tim Penelaah Buku telah melakukan penilaian kelayakan isi, kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Menetapkan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa yang layak digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Menetapkan Buku Panduan Guru sebagai buku guru yang layak digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BUKU TEKS PELAJARAN
NO KELAS JUDUL BUKU
1.
I
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
5.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
6.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7.
Diriku
8.
Kegemaranku
9.
Kegiatanku
10.
Keluargaku
11.
IV
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
12.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
13.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
14.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
15.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
16.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
17.
Indahnya Kebersamaan
18.
Selalu Berhemat Energi
19.
Peduli terhadap Makhluk Hidup
20.
Berbagai Pekerjaan
21.
VII
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
22.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
23.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
24.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
25.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
26.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
27.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
28.
Bahasa Indonesia
29.
Matematika
30.
Ilmu Pengetahuan Alam
31.
Ilmu Pengetahuan Sosial
32.
Bahasa Inggris
33.
Seni Budaya
34.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
35.
Prakarya
NO KELAS JUDUL BUKU
36.
X
Bahasa Indonesia
37.
Matematika
38.
Sejarah Indonesia
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BUKU PANDUAN GURU
NO KELAS JUDUL BUKU
1.
I
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
5.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
6.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7.
Diriku
8.
Kegemaranku
9.
Kegiatanku
10.
Keluargaku
11.
IV
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
12.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
13.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
14.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
15.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
16.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
17.
Indahnya Kebersamaan
18.
Selalu Berhemat Energi
19.
Peduli terhadap Makhluk Hidup
20.
Berbagai Pekerjaan
21.
VII
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
22.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
23.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
24.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
25.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
26.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
27.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
28.
Bahasa Indonesia
29.
Matematika
30.
Ilmu Pengetahuan Alam
31.
Ilmu Pengetahuan Sosial
32.
Bahasa Inggris
33.
Seni Budaya
34.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
35.
Prakarya
NO KELAS JUDUL BUKU
36.
X
Bahasa Indonesia
37.
Matematika
38.
Sejarah Indonesia
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001